Nama : Nita Yuliana
Kelas : X TO 1
No.Absen : 21
Tugas ke 1
Rangkuman materi PKn
Bab 8 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Republik Indonesia
1.Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah.
a. Keragaman bangsa indonesia dengan karakteristik masing masing masyarakat membutuhkan penanganan yang berbeda
b. Wilayah indonesia yang berupa kepulauan luas dengan segala kondisi yang berbeda memerlukan cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat dari berbagai wilayah
c. Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 menghendaki suatu susunan pemerintah yang demokratis
d. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Desentralisasi
a. Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi berasal dari bahasa latin 'De' yang berarti 'lepas' dan centerum yang berarti 'terlepas dari pusat'. Undang undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
b. Kelebihan desentralisasi
Dilihat dari fungsi pemerintahan, kelebihan desentralisasi adalah sebagai berikut.
1). Satuan satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
2). Satuan satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.
3). Satuan satuan desentralisasi lebih inovatif.
4). Satuan satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral dan, komitmen yang lebih tinggi serta lebih produktif.
c. Kelemahan Desentralisasi
J. Kaho menyebutkan kelemahan desentralisasi sebagai berikut.
1). Besarnya organ organ pemerintahan menyebabkan struktur pemerintahan bertambah kompleks,yang mempersulit koordinasi.
2). Keseimbangan dan keserasian antara bermacam macam kepentingan dari daerah dapat lebih mudah terganggu
3). Khusus mengenai desentralisasi teritorial,dapat mendorong timbulnya daerahisme atau provinsialisme.
4). Memerlukan biaya yang besar
5). Sulit memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
3. Hubungan Desentralisasi dengan Otonomi Daerah
Menurut Bagir Manan, hubungan antara asas desentralisasi dan otonomi daerah adalah otonomi daerah merupakan akibat dari adanya desentralisasi dengan penyerahan atau pelimpahan urusan pemerintahan dari pemerintah kepada daerah tertentu.
Desentralisasi dan otonomi daerah menurut Bhenyamin Hoessein merupakan dua sisi mata uang. Dilihat dari sisi pemerintah pusat,yang berlangsung adalah penyelenggaraan desentralisasi dalam organisasi negara indonesia,sedangkan dilihat dari masyarakat ,yang terjadi adalah otonomi daerah .
4. Pengertian Otonomi Daerah
Definisi para ahli tentang otonomi daerah adalah sebagai berikut
a) C.J.Franseen : Hak untuk mengatur urusan urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat.
b) J.Wajong : Kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri,menentukan hukum sendiri,dan pemerintahan sendiri.
c) Ateng Syarifuddin : Kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.Namun kebebasan itu terbatas dengan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
d) Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5. Landasan Hukum Otonomi Daerah
a) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND)
b) UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang penetapan aturan aturan pokok mengenai pemerintahan sendiri di daerah daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
c) UU Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah indonesia timur.
d) UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok pokok pemerintahan di daerah
e) UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pokok pemerintahan di daerah,dll
6. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mendefinisikan daerah sebagai satu kesatuan hukum yang mempunyai otonomi berwenang dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan hukum.
7. Tujuan Otonomi Daerah
Dilihat dari sudut pandang pemerintahan pusat,sebagai berikut :
a) Pendidikan politik
b) Pelatihan kepemimpinan
c) Menciptakan stabilitas politik
d) Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
sementara itu,dari sudut pandang pemerintahan daerah terdapat beberapa tujuan otonomi daerah ,yakni sebagai berikut :
a) Lebih pembuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal
b) Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan wataknya
c) Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang dihadapi masyarakatnya ,yang mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah .
8. Nilai, Dimensi, dan prnisip otonomi daerah di Indonesia
1) Nilai otonomi daerah
terdapat dua nilai dasar yang sudah dikembangkan dalam UU NRI
a. Nilai Unitaris dan
b. Nilai desentralisasi
2) Dimensi otonomi daerah
a. Dari dimensi politik,daerah kabupaten/kota dipandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan.
b. Dari dimensi administratif,penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat dapat lebih efektif
c. Daerah kabupaten/kota adalah "ujung tombak"pelaksanaan pembangunan daerah karena daerah kabupaten/kota yang lebih tau potensi dan kebutuhan masyarakat daerahnya
3) Prinsip otonomi daerah
a. Seluas luasnya ,artinya daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan diluar yang menjadi wewenang pemerintah pusat
b. Nyata,artinya untuk menangani urusan pemerintahan,berdasarkan tugas,wewenang,dan kewajiban yang se nyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi dan kekhasan daerah.
c. Bertanggung jawab,artinya menyelenggarakan otonomi benar benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1. Asas penyelenggaraan pemerintahan
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014,penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi ,dekonsentrasi, dan tugas pembantuan sebagai berikut
a) Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi yang mengacu pada prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
b) Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ,kepada instansi vertikal di wwilayah tertentu ,dan atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
c) Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi
2. Fungsi Pemerintahan
a) Fungsi pelayanan ,memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
b) Fungsi pembangunan,menjalankan salah satu bidang tugas tertentu di sektor pembagunan
c) Fungsi pemerintahan umum, menjalankan tugas tugas pemerintahan umum dalam rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan. Fungsinya lebih dekat pada fungsi pengaturan
3. Urusan pemerintahan
UU No.23 tahun 2014 mengatur tentang urusan pemerintahan,meliputi :
a. Urusan pemerintahan absolute adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
b. Urusan pemerintahan konkuren ,adalah urusan pemerintahan yang dibagi antar pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
c. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan
4. Prinsip pembagian urusan pemerintahan
a .Prinsip akuntabilitas berarti penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatan nya dengan luas,besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
b. Prinsip Efisiensi berarti penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
c. Prinsip eksternalitas adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas,besaran dan jangkauan dampak yang timbul
d, Prinsip kepentingan strategis nasional berarti penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa .
C. Kedudukn dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan pemerintah daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Republik Indonesia.
Urusan pemerintahan konkuren dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.meliputi
a. Urusan wajib
b. Urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar
c. Urusan pilihan
2 Daerah khusus atau daerah istimewa
Yang dimaksud satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus ,yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Daerah Istimewa Yogyakarta,Proinsi Aceh,Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
3. Kepala daerah dan perangkat daerah
a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah
b. Perangkat daerah
Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Perangkat daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
a. DPRD Provinsi
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD Provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPRD Provinsi mempunyai fungsi pembentukan perda provinsi, anggaran, dan pengawasan.
Hak DPRD Provinsi adalah sebagai berikut:
1. Interpelasi,yaitu hak meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Angket,yaitu hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan
3. Menyatakan pendapat, yaitu hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah provinsi disertai rekomendasi penyelesaian nya
b. DPRD Kabupaten/kota
DPRD Kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD Kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPRD Kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan perda kabupaten/kota,anggaran, dan pengawasan.
DPRD Kabupaten/kota umumnya mempunyai hak yang sama dengan DPRD Provinsi yaitu hak interpelasi,angket, dan menyatakan pendapat
5. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan daerah provinsi dan/ peraturan daerah kabupaten/kota. Daerah pembentuk perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan.
Perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah
Secara umum, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dilihat dari masing masing peranan yang dimiliki , di antaranya sebagai berikut
a. Pemerintah pusat berperan sebagai pihak yang mengatur hubungan antara pusat dan daerah
b. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan urusan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap dampak akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut
c.Dalam kerangka otonomi daerah ,pemerintah pusat menentukan kebijakan makro, melakukan pengawasan,evaluasi, kendali, dan pemberdayaan.
Secara teoritis ,dalam konteks negara kesatuan,dikenal ada dua cara dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah,yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
1). Sentralisasi berarti segala urusan,tugas,fungsi, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaan nya dilakukan secara dekonsentrasi
2). Desentralisasi berarti penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Timbulnya suatu hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terlihat dari adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena diakibatkan oleh faktor proses, sebab akibat atau karena kepentingan yang sama. Hubungan fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yang baik.
SOAL
1. Apa yang dimaksud dengan dekonsentrasi ?
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ,kepada instansi vertikal di wilayah tertentu ,dan atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum
2. Sebut dan jelaskan hak DPRD Provinsi !
1. Interpelasi,yaitu hak meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Angket,yaitu hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan
3. Menyatakan pendapat, yaitu hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah provinsi disertai rekomendasi penyelesaian nya
3. sebut dan jelaskan prinsip pembagian urusan pemerintahan
3. sebut dan jelaskan prinsip pembagian urusan pemerintahan
a .Prinsip akuntabilitas berarti penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatan nya dengan luas,besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
b. Prinsip Efisiensi berarti penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
c. Prinsip eksternalitas adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas,besaran dan jangkauan dampak yang timbul
d, Prinsip kepentingan strategis nasional berarti penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa .
4. Apa yang dimaksud peraturan daerah ?
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan daerah provinsi dan/ peraturan daerah kabupaten/kota.
5. Sebut dan jelaskan urusan pemerintahan menurut UU No 23 tahun 2014
4. Apa yang dimaksud peraturan daerah ?
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan daerah provinsi dan/ peraturan daerah kabupaten/kota.
5. Sebut dan jelaskan urusan pemerintahan menurut UU No 23 tahun 2014
a. Urusan pemerintahan absolute adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
b. Urusan pemerintahan konkuren ,adalah urusan pemerintahan yang dibagi antar pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
c. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan
Tugas ke 2
Tanggal tugas : 8 April 2020
TUGAS POSTER
Tema : Sosial Budaya (kelompok 3)
Filosofi : Indonesia memiliki beragam budaya,kita harus saling menghargai dan menghormati satu sama lain atau budaya lain
Tugas ke 3
Tanggal tugas : 3 April 2020
TUGAS PKN COVID 19
Atas pandemi covid 19 ini menjadi suatu ancaman bagi kesehatan,ekonomi kestabilan nasional,dll
1. Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjadinya musibah pandemi covid19 ini apa saja? berikan alasan nya !
Jawab : Ancaman ekonomi,karena adanya pandemi covid 19 ini menyebabkan warga negara indonesia membutuhkan banyak antiseptik,masker dan terutama untuk paramedis yaitu alat kesehatan. Untuk membeli itu semua membutuhkan biaya yang tidak sedikit ,maka ekonomi indonesia menurun
selain itu juga ancaman kesehatan,karena covid 19 ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian
2. Apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman pandemi covid 19 ini sudah menyebar ke seluruh dunia dan apakah dampak dari ketidak sadaran manusia?
Jawab : Sangat penting,karena kesadaran diri terutama kesadaran dalam menjaga kesehatan mempengaruhi terjadinya penyebaran dan banyaknya covid 19 .
Dampak dari ketidak sadaran manusia yaitu penyebaran covid 19 semakin cepat dan bertambah banyak,juga angka kematian meningkat per harinya ,karena manusia tidak sadar atau menyepelekan covid 19 yang penyebaran nya emang sangat mudah.
3. Berdampak apa saja di kehidupan :
a) Pribadi anda
Jawab : Punya lebih banyak waktu dirumah dan menjadi lebih hemat karena tidak keluar rumah,pola bersih dan sehat
b) Keluarga
Jawab : Menjadikan keluarga lebih harmonis
c) Masyarakat
Jawab : Keamanan lingkungan lebih terjaga karena orang tidak keluar rumah,jadi kejahatan pun berkurang
4.Serta apa yang seharusnya kalian lakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini?
Jawab : rajin mencuci tangan,etika bersin dan batuk,hindari keramaian,hindari sentuhan fisik,dan menjaga imunitas tubuh
1. Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjadinya musibah pandemi covid19 ini apa saja? berikan alasan nya !
Jawab : Ancaman ekonomi,karena adanya pandemi covid 19 ini menyebabkan warga negara indonesia membutuhkan banyak antiseptik,masker dan terutama untuk paramedis yaitu alat kesehatan. Untuk membeli itu semua membutuhkan biaya yang tidak sedikit ,maka ekonomi indonesia menurun
selain itu juga ancaman kesehatan,karena covid 19 ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian
2. Apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman pandemi covid 19 ini sudah menyebar ke seluruh dunia dan apakah dampak dari ketidak sadaran manusia?
Jawab : Sangat penting,karena kesadaran diri terutama kesadaran dalam menjaga kesehatan mempengaruhi terjadinya penyebaran dan banyaknya covid 19 .
Dampak dari ketidak sadaran manusia yaitu penyebaran covid 19 semakin cepat dan bertambah banyak,juga angka kematian meningkat per harinya ,karena manusia tidak sadar atau menyepelekan covid 19 yang penyebaran nya emang sangat mudah.
3. Berdampak apa saja di kehidupan :
a) Pribadi anda
Jawab : Punya lebih banyak waktu dirumah dan menjadi lebih hemat karena tidak keluar rumah,pola bersih dan sehat
b) Keluarga
Jawab : Menjadikan keluarga lebih harmonis
c) Masyarakat
Jawab : Keamanan lingkungan lebih terjaga karena orang tidak keluar rumah,jadi kejahatan pun berkurang
4.Serta apa yang seharusnya kalian lakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini?
Jawab : rajin mencuci tangan,etika bersin dan batuk,hindari keramaian,hindari sentuhan fisik,dan menjaga imunitas tubuh
Tugas ke 4
Tanggal tugas : 8 April 2020
SOAL
1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara
2. Sebutkan dan jelaskan asas asas dalam konsep wawasan nusantara
3. Tuliskan dan jelaskan unsur unsur dasar konsep wawasan nusantara
4. Tuliskan fungsi dari wawasan nusantara
5. Bagaimana latar belakang terbentuknya wawasan nusantara dalam konteks NKRI ?Dan apa yang terjadi jika indonesia tidak memiliki konsep wawasan nusantara
JAWABAN
1. Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonessia tentang diri dan lingkungan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara
2. Asas wawasan nusantara sebagai berikut.
a) Kepentingan yang sama, yaitu menghadapi penjajahan model baru.
b) Tujuan yang sama, yaitu tercapainya kesejahteraan dan keamanan yang lebih baik dari sebelumnya.
c) Keadilan yang berarti kesesuaian pembagian dari hasil jerih payah usaha dan kegiatan baik perseorangan, kelompok, golongan, maupun daerah.
d) Kejujuran , yaitu keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai ketentuan yang benar meskipun sangat pahit.
e) Solidaritas, yaitu rasa setia kawan, siap berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri khas dan karakter budaya masing masing.
f) Kerja sama, yaitu koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas keseteraan sehingga tujuan antarkelompok dapat tercapai secara sinergi.
g) Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan negara indonesia
3. a) Wadah (contour)
Wadah merupakan tempat bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara lain yang meliputi seluruh wilayah indonesia dalam bentuk organisasi pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b) Isi (content)
Isi adalah aspirasi yang berkembang di masyarakat, cita cita, serta tujuan nasional dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
c) Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku yang terlihat dan tidak terlihat.
4. Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dan dorong serta rambu rambu dalam menentukan dalam segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi seluruh rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional selain itu, wawasan nusantara juga memiliki fungsi sebagai berikut:
a) Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran serta semangat kebangsaan indonesia.
b) Menanamkan dan memupuk kecintaan terhadap tanah air indonesia sehingga muncul kerelaan berkorban untuk membelanya.
c) Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga terhadap negara indonesia.
d) Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai nilai persatuan dan kesatuan.
e)Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
5. a). Aspek falsafah pancasila
pancasila merupakan dasar negara Indonessia ,didalam nya terdapat nilai nilai yang menjadi acuan dari wawasan nusantara,diantaranya adalah :
hak asasi manusia (HAM) ,contohnya kebebasan masyarakat dalam memeluk dan menjalankan agama sesuai kepercayaan yang dianut . Mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Melakukan musyawarah terlebih dahulu dalam mengambil suatu keputusan untuk mencapai mufakat.
b)Aspek kewilayahan nusantara
Aspek kewilayahan meliputi letak geografis indonesia yang merupakan aspek kewilayahan yang sangat erat kaitan nya mengenai kekayaan akan sumber daya alam ,suku bangsa dan keragaman budaya di indonesia
c) Aspek sosial budaya
Indonesia mempunyai ratusan suku bangsa dengan ragam budaya ,bahasa, adat, dan agama yang berbeda beda. kebinekaan ini mempunyai potensi timbulnya konflik dalam interaksi masyarakat
d) Aspek sejarah indonesia
Awal mula terbentuknya negara kesatuan republik indonesia ini telah melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan cukup pahit
2. Asas wawasan nusantara sebagai berikut.
a) Kepentingan yang sama, yaitu menghadapi penjajahan model baru.
b) Tujuan yang sama, yaitu tercapainya kesejahteraan dan keamanan yang lebih baik dari sebelumnya.
c) Keadilan yang berarti kesesuaian pembagian dari hasil jerih payah usaha dan kegiatan baik perseorangan, kelompok, golongan, maupun daerah.
d) Kejujuran , yaitu keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai ketentuan yang benar meskipun sangat pahit.
e) Solidaritas, yaitu rasa setia kawan, siap berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri khas dan karakter budaya masing masing.
f) Kerja sama, yaitu koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas keseteraan sehingga tujuan antarkelompok dapat tercapai secara sinergi.
g) Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan negara indonesia
3. a) Wadah (contour)
Wadah merupakan tempat bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara lain yang meliputi seluruh wilayah indonesia dalam bentuk organisasi pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b) Isi (content)
Isi adalah aspirasi yang berkembang di masyarakat, cita cita, serta tujuan nasional dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
c) Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku yang terlihat dan tidak terlihat.
4. Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dan dorong serta rambu rambu dalam menentukan dalam segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi seluruh rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional selain itu, wawasan nusantara juga memiliki fungsi sebagai berikut:
a) Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran serta semangat kebangsaan indonesia.
b) Menanamkan dan memupuk kecintaan terhadap tanah air indonesia sehingga muncul kerelaan berkorban untuk membelanya.
c) Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga terhadap negara indonesia.
d) Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai nilai persatuan dan kesatuan.
e)Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
5. a). Aspek falsafah pancasila
pancasila merupakan dasar negara Indonessia ,didalam nya terdapat nilai nilai yang menjadi acuan dari wawasan nusantara,diantaranya adalah :
hak asasi manusia (HAM) ,contohnya kebebasan masyarakat dalam memeluk dan menjalankan agama sesuai kepercayaan yang dianut . Mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Melakukan musyawarah terlebih dahulu dalam mengambil suatu keputusan untuk mencapai mufakat.
b)Aspek kewilayahan nusantara
Aspek kewilayahan meliputi letak geografis indonesia yang merupakan aspek kewilayahan yang sangat erat kaitan nya mengenai kekayaan akan sumber daya alam ,suku bangsa dan keragaman budaya di indonesia
c) Aspek sosial budaya
Indonesia mempunyai ratusan suku bangsa dengan ragam budaya ,bahasa, adat, dan agama yang berbeda beda. kebinekaan ini mempunyai potensi timbulnya konflik dalam interaksi masyarakat
d) Aspek sejarah indonesia
Awal mula terbentuknya negara kesatuan republik indonesia ini telah melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan cukup pahit
